Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dokumen hukum resmi pemerintah daerah untuk mengalokasikan berapa pendapatan yang akan diterima dan apa saja yang akan dibelanjakan. APBD dibuat dalam kurun waktu satu tahun. Proses penyusunan APBD dilakukan secara bertahap, dimulai dari Musyawarah perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Musrenbang sendiri dilakukan dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota. Hasil dari Musrenbang ini adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses selanjutnya adalah penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA). Baik KUA maupun PPA menggunakan dokumen RKPD sebagai dasar penyusunan. KUA dan PPA disetujui bersama antara eksekutif dan DPRD. Setelah KUA dan PPA selesai disusun maka seluruh satuan kerja (dinas/badan/kantor) mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA inilah yang kemudian digabung dan menjadi dokumen Rancangan APBD (RAPBD). Dokumen RAPBD kemudian dibahas oleh Panitia Anggaran DPRD untuk kemudian disahkan menjadi dokumen APBD. Nah begitulah cerita penyusunan APBD berdasarkan undang-undang dan aturan yang ada. Saya disini ingin menceriterakan proses yang terjadi di Kota Cirebon.
Secara aturan, Kota Cirebon mencoba menerapkan apa yang sudah digariskan. Musrenbang kelurahan dan kecamatan dilaksanakan sejak bulan Januari - Maret. Sementara Musrenbang Tingkat Kota dilaksanakan pada bulan Maret - April. Proses penguatan musrenbang secara partisipatif telah dilaksanakan dengan adanya para pengawal kecamatan dan kelurahan. Namun untuk pengawalan tingkat kota telah terhenti sejak tahun 2005 karena ketidakjelasan keterwakilan pada proses penyusunan APBD selanjutnya. Fenomena keterwakilan unsur masyarakat ini merupakan kekuatan tersendiri untuk menghadapi dominasi para satuan kerja sekaligus juga meningkatkan transparansi perencanaan. Persoalan yang dihadapi adalah sering terlambatnya pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan karena keterlambatan pengesahan APBD. Alasannya klasik, ketiadaan biaya untuk pelaksanaan musrenbang tersebut. Pada tahun 2007 Musrenbang kelurahan telah dilaksanakan sesuai waktu karena penganggaran telah ditarik pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2006. Praktis pada tahun 2006 dilaksanakan musrenbang tingkat kelurahan dua kali yaitu pada bulan Maret untuk perencanaan tahun 2007 dan pada bulan Desember untuk perencanaan tahun 2008. Tetapi sekali lagi proses musrenbang mentok pada Musrenbang kecamatan yang lagi-lagi diakibatkan karena keterlambatan pengesahan APBD. Musrenbang Kecamatan pada tahun 2007 akhirnya dipaksa dilaksanakan pada akhir bulan Februari - awal Maret 2007 dengan dana yang ditalangi sementara oleh Kepala Bappeda Kota Cirebon. Masing-masing memperoleh dana talangan sebesar 3 juta rupiah untuk pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang Kecamatan sendiri tercantum dalam APBD dialokasikan sebesar 10 juta rupiah.
Setelah musrenbang kecamatan maka dilaksanakanlah Musrenbang tingkat kota pada bulan Maret 2007, itupun dengan dana talangan dahulu karena uang belum bisa dicairkan di bagian keuangan. Untuk honor masih bisa bersabar menunggu pencairan tetapi jika melibatkan orang luar, ini yang susah. Begitupula dengan makan - minum, dan fotokopi. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan Musrenbang menjadi tidak maksimal.
Hasil musrenbang tingkat kota kemudian dirumuskan menjadi dokumen rencana kerja pemerintah daerah. Dokumen rencana ini menjadi acuan para satuan kerja untuk menetapkan rencana kerjanya. Kenyataannya adalah rencana kerja pemerintah ka kaler, rencana kerja satuan kerja ka kidul. Jadi gak nyambung gitu padahal sumber penyusunan rencana kerja adalah dari satuan kerja itu sendiri. Sebagai penyelenggara kita selalu minta satuan kerja menyampaikan rencana kerja tahun yang akan datang dimulai dari evaluasi kinerja mereka tahun lalu dan berjalan, permasalahan, solusi, serta target yang akan dicapai tahun depan. Namun hanya sedikti dinas / satuan kerja yang bisa melakukan hal tersebut. Kebanyakan tidak siap. Untuk tahun 2006 saja tercatat beberapa dinas seperti dinas perindag, dan DPM yang bisa menyusun rencana kerja, meskipun dilihat dari isi masih jauh dari harapan tetapi lumayanlah bisa menyusun.
Rencana Kerja tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang kemudian akan dibahas dengan dewan untuk disetujui. Disinilah kekacauan sering terjadi. DPRD selalu menekan dengan alasan kami punya hak budget sehingga apa yang dicantumkan di Musrenbang tidak dianggap penting. Anehnya ketika usulan mereka sudah masuk ke dokumen KUA dan PPAS, mereka minta honor ke eksekutif sebagai "upah pembahasan" katanya. Ini terjadi kemarin di tahun 2006 kepada Kepala Bappeda, mereka minta sampai 25 juta rupiah untuk pembahasan KUA dan PPAS. Begitupula ketika pembahasan RAPBD mereka minta uang sejumlah yang sama kepada ketua Tim anggaran dan Asisten Keuangan. Sayangnya permintaan mereka dipenuhi. Berkaca pada pengalaman tahun tersebut Kepala Bappeda sekarang tidak mau kompromi lagi karena katanya "mau darimana uang saya kembali ".
Untuk penyusunan tahun 2008, dokumen Kebijakan Umum APBD telah dikirimkan sejak pertengahan bulan Juni 2007. Sayang sudah empat kali gagal dibahas bersama dengan Panitia Anggaran DPRD, dengan alasan sedang studi banding, banyak yang tidak hadir, sibuk, dsb. Baru kali kelima Panitia Anggaran DPRD memberikan jawaban bahwa KUA tidak bisa dibahas karena eksekutif belum menyampaikan RKPD 2008 kepada DPRD. Padahal dokumen RKPD tidak harus disampaikan kepada DPRD dan sudah disampaikan melalui rapat musrenbang Kota bulan April 2007. Baru setelah kita menyampaikan dokumen RKPD pihak Panitian Anggaran DPRD mau membahas KUA. Sayang pembahasan KUA ternyata hanya berkutat pada berapa kenaikan pendapatan daerah bukan pada substansinya. Tadinya saya berharap di KUA ini dibahas hingga detil target kinerja terukur dari setiap bidang sehingga menjadi jelas ukuran APBD yang ingin kita rumuskan.
Sampai bulan Oktober 2007 (sampe tulisan ini selesai dibuat) KUA 2008 telah disepakati namun untuk PPAS belum. Entah masih menunggu apa lagi (katanya sih menunggu perubahan APBD selesai terlebih dahulu).
Secara aturan, Kota Cirebon mencoba menerapkan apa yang sudah digariskan. Musrenbang kelurahan dan kecamatan dilaksanakan sejak bulan Januari - Maret. Sementara Musrenbang Tingkat Kota dilaksanakan pada bulan Maret - April. Proses penguatan musrenbang secara partisipatif telah dilaksanakan dengan adanya para pengawal kecamatan dan kelurahan. Namun untuk pengawalan tingkat kota telah terhenti sejak tahun 2005 karena ketidakjelasan keterwakilan pada proses penyusunan APBD selanjutnya. Fenomena keterwakilan unsur masyarakat ini merupakan kekuatan tersendiri untuk menghadapi dominasi para satuan kerja sekaligus juga meningkatkan transparansi perencanaan. Persoalan yang dihadapi adalah sering terlambatnya pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan karena keterlambatan pengesahan APBD. Alasannya klasik, ketiadaan biaya untuk pelaksanaan musrenbang tersebut. Pada tahun 2007 Musrenbang kelurahan telah dilaksanakan sesuai waktu karena penganggaran telah ditarik pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2006. Praktis pada tahun 2006 dilaksanakan musrenbang tingkat kelurahan dua kali yaitu pada bulan Maret untuk perencanaan tahun 2007 dan pada bulan Desember untuk perencanaan tahun 2008. Tetapi sekali lagi proses musrenbang mentok pada Musrenbang kecamatan yang lagi-lagi diakibatkan karena keterlambatan pengesahan APBD. Musrenbang Kecamatan pada tahun 2007 akhirnya dipaksa dilaksanakan pada akhir bulan Februari - awal Maret 2007 dengan dana yang ditalangi sementara oleh Kepala Bappeda Kota Cirebon. Masing-masing memperoleh dana talangan sebesar 3 juta rupiah untuk pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang Kecamatan sendiri tercantum dalam APBD dialokasikan sebesar 10 juta rupiah.
Setelah musrenbang kecamatan maka dilaksanakanlah Musrenbang tingkat kota pada bulan Maret 2007, itupun dengan dana talangan dahulu karena uang belum bisa dicairkan di bagian keuangan. Untuk honor masih bisa bersabar menunggu pencairan tetapi jika melibatkan orang luar, ini yang susah. Begitupula dengan makan - minum, dan fotokopi. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan Musrenbang menjadi tidak maksimal.
Hasil musrenbang tingkat kota kemudian dirumuskan menjadi dokumen rencana kerja pemerintah daerah. Dokumen rencana ini menjadi acuan para satuan kerja untuk menetapkan rencana kerjanya. Kenyataannya adalah rencana kerja pemerintah ka kaler, rencana kerja satuan kerja ka kidul. Jadi gak nyambung gitu padahal sumber penyusunan rencana kerja adalah dari satuan kerja itu sendiri. Sebagai penyelenggara kita selalu minta satuan kerja menyampaikan rencana kerja tahun yang akan datang dimulai dari evaluasi kinerja mereka tahun lalu dan berjalan, permasalahan, solusi, serta target yang akan dicapai tahun depan. Namun hanya sedikti dinas / satuan kerja yang bisa melakukan hal tersebut. Kebanyakan tidak siap. Untuk tahun 2006 saja tercatat beberapa dinas seperti dinas perindag, dan DPM yang bisa menyusun rencana kerja, meskipun dilihat dari isi masih jauh dari harapan tetapi lumayanlah bisa menyusun.
Rencana Kerja tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang kemudian akan dibahas dengan dewan untuk disetujui. Disinilah kekacauan sering terjadi. DPRD selalu menekan dengan alasan kami punya hak budget sehingga apa yang dicantumkan di Musrenbang tidak dianggap penting. Anehnya ketika usulan mereka sudah masuk ke dokumen KUA dan PPAS, mereka minta honor ke eksekutif sebagai "upah pembahasan" katanya. Ini terjadi kemarin di tahun 2006 kepada Kepala Bappeda, mereka minta sampai 25 juta rupiah untuk pembahasan KUA dan PPAS. Begitupula ketika pembahasan RAPBD mereka minta uang sejumlah yang sama kepada ketua Tim anggaran dan Asisten Keuangan. Sayangnya permintaan mereka dipenuhi. Berkaca pada pengalaman tahun tersebut Kepala Bappeda sekarang tidak mau kompromi lagi karena katanya "mau darimana uang saya kembali ".
Untuk penyusunan tahun 2008, dokumen Kebijakan Umum APBD telah dikirimkan sejak pertengahan bulan Juni 2007. Sayang sudah empat kali gagal dibahas bersama dengan Panitia Anggaran DPRD, dengan alasan sedang studi banding, banyak yang tidak hadir, sibuk, dsb. Baru kali kelima Panitia Anggaran DPRD memberikan jawaban bahwa KUA tidak bisa dibahas karena eksekutif belum menyampaikan RKPD 2008 kepada DPRD. Padahal dokumen RKPD tidak harus disampaikan kepada DPRD dan sudah disampaikan melalui rapat musrenbang Kota bulan April 2007. Baru setelah kita menyampaikan dokumen RKPD pihak Panitian Anggaran DPRD mau membahas KUA. Sayang pembahasan KUA ternyata hanya berkutat pada berapa kenaikan pendapatan daerah bukan pada substansinya. Tadinya saya berharap di KUA ini dibahas hingga detil target kinerja terukur dari setiap bidang sehingga menjadi jelas ukuran APBD yang ingin kita rumuskan.
Sampai bulan Oktober 2007 (sampe tulisan ini selesai dibuat) KUA 2008 telah disepakati namun untuk PPAS belum. Entah masih menunggu apa lagi (katanya sih menunggu perubahan APBD selesai terlebih dahulu).