Minggu, 16 September 2007

Perencanaan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dokumen hukum resmi pemerintah daerah untuk mengalokasikan berapa pendapatan yang akan diterima dan apa saja yang akan dibelanjakan. APBD dibuat dalam kurun waktu satu tahun. Proses penyusunan APBD dilakukan secara bertahap, dimulai dari Musyawarah perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Musrenbang sendiri dilakukan dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota. Hasil dari Musrenbang ini adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses selanjutnya adalah penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA). Baik KUA maupun PPA menggunakan dokumen RKPD sebagai dasar penyusunan. KUA dan PPA disetujui bersama antara eksekutif dan DPRD. Setelah KUA dan PPA selesai disusun maka seluruh satuan kerja (dinas/badan/kantor) mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA inilah yang kemudian digabung dan menjadi dokumen Rancangan APBD (RAPBD). Dokumen RAPBD kemudian dibahas oleh Panitia Anggaran DPRD untuk kemudian disahkan menjadi dokumen APBD. Nah begitulah cerita penyusunan APBD berdasarkan undang-undang dan aturan yang ada. Saya disini ingin menceriterakan proses yang terjadi di Kota Cirebon.

Secara aturan, Kota Cirebon mencoba menerapkan apa yang sudah digariskan. Musrenbang kelurahan dan kecamatan dilaksanakan sejak bulan Januari - Maret. Sementara Musrenbang Tingkat Kota dilaksanakan pada bulan Maret - April. Proses penguatan musrenbang secara partisipatif telah dilaksanakan dengan adanya para pengawal kecamatan dan kelurahan. Namun untuk pengawalan tingkat kota telah terhenti sejak tahun 2005 karena ketidakjelasan keterwakilan pada proses penyusunan APBD selanjutnya. Fenomena keterwakilan unsur masyarakat ini merupakan kekuatan tersendiri untuk menghadapi dominasi para satuan kerja sekaligus juga meningkatkan transparansi perencanaan. Persoalan yang dihadapi adalah sering terlambatnya pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan karena keterlambatan pengesahan APBD. Alasannya klasik, ketiadaan biaya untuk pelaksanaan musrenbang tersebut. Pada tahun 2007 Musrenbang kelurahan telah dilaksanakan sesuai waktu karena penganggaran telah ditarik pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2006. Praktis pada tahun 2006 dilaksanakan musrenbang tingkat kelurahan dua kali yaitu pada bulan Maret untuk perencanaan tahun 2007 dan pada bulan Desember untuk perencanaan tahun 2008. Tetapi sekali lagi proses musrenbang mentok pada Musrenbang kecamatan yang lagi-lagi diakibatkan karena keterlambatan pengesahan APBD. Musrenbang Kecamatan pada tahun 2007 akhirnya dipaksa dilaksanakan pada akhir bulan Februari - awal Maret 2007 dengan dana yang ditalangi sementara oleh Kepala Bappeda Kota Cirebon. Masing-masing memperoleh dana talangan sebesar 3 juta rupiah untuk pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang Kecamatan sendiri tercantum dalam APBD dialokasikan sebesar 10 juta rupiah.

Setelah musrenbang kecamatan maka dilaksanakanlah Musrenbang tingkat kota pada bulan Maret 2007, itupun dengan dana talangan dahulu karena uang belum bisa dicairkan di bagian keuangan. Untuk honor masih bisa bersabar menunggu pencairan tetapi jika melibatkan orang luar, ini yang susah. Begitupula dengan makan - minum, dan fotokopi. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan Musrenbang menjadi tidak maksimal.

Hasil musrenbang tingkat kota kemudian dirumuskan menjadi dokumen rencana kerja pemerintah daerah. Dokumen rencana ini menjadi acuan para satuan kerja untuk menetapkan rencana kerjanya. Kenyataannya adalah rencana kerja pemerintah ka kaler, rencana kerja satuan kerja ka kidul. Jadi gak nyambung gitu padahal sumber penyusunan rencana kerja adalah dari satuan kerja itu sendiri. Sebagai penyelenggara kita selalu minta satuan kerja menyampaikan rencana kerja tahun yang akan datang dimulai dari evaluasi kinerja mereka tahun lalu dan berjalan, permasalahan, solusi, serta target yang akan dicapai tahun depan. Namun hanya sedikti dinas / satuan kerja yang bisa melakukan hal tersebut. Kebanyakan tidak siap. Untuk tahun 2006 saja tercatat beberapa dinas seperti dinas perindag, dan DPM yang bisa menyusun rencana kerja, meskipun dilihat dari isi masih jauh dari harapan tetapi lumayanlah bisa menyusun.

Rencana Kerja tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang kemudian akan dibahas dengan dewan untuk disetujui. Disinilah kekacauan sering terjadi. DPRD selalu menekan dengan alasan kami punya hak budget sehingga apa yang dicantumkan di Musrenbang tidak dianggap penting. Anehnya ketika usulan mereka sudah masuk ke dokumen KUA dan PPAS, mereka minta honor ke eksekutif sebagai "upah pembahasan" katanya. Ini terjadi kemarin di tahun 2006 kepada Kepala Bappeda, mereka minta sampai 25 juta rupiah untuk pembahasan KUA dan PPAS. Begitupula ketika pembahasan RAPBD mereka minta uang sejumlah yang sama kepada ketua Tim anggaran dan Asisten Keuangan. Sayangnya permintaan mereka dipenuhi. Berkaca pada pengalaman tahun tersebut Kepala Bappeda sekarang tidak mau kompromi lagi karena katanya "mau darimana uang saya kembali ".

Untuk penyusunan tahun 2008, dokumen Kebijakan Umum APBD telah dikirimkan sejak pertengahan bulan Juni 2007. Sayang sudah empat kali gagal dibahas bersama dengan Panitia Anggaran DPRD, dengan alasan sedang studi banding, banyak yang tidak hadir, sibuk, dsb. Baru kali kelima Panitia Anggaran DPRD memberikan jawaban bahwa KUA tidak bisa dibahas karena eksekutif belum menyampaikan RKPD 2008 kepada DPRD. Padahal dokumen RKPD tidak harus disampaikan kepada DPRD dan sudah disampaikan melalui rapat musrenbang Kota bulan April 2007. Baru setelah kita menyampaikan dokumen RKPD pihak Panitian Anggaran DPRD mau membahas KUA. Sayang pembahasan KUA ternyata hanya berkutat pada berapa kenaikan pendapatan daerah bukan pada substansinya. Tadinya saya berharap di KUA ini dibahas hingga detil target kinerja terukur dari setiap bidang sehingga menjadi jelas ukuran APBD yang ingin kita rumuskan.

Sampai bulan Oktober 2007 (sampe tulisan ini selesai dibuat) KUA 2008 telah disepakati namun untuk PPAS belum. Entah masih menunggu apa lagi (katanya sih menunggu perubahan APBD selesai terlebih dahulu).


Kucing Garong

Kelakuan si Kucing Garong, main embat main sikat apa sing liwat... Itulah lagu yang sedang ngetop-ngetopnya saat ini. Saya pernah berpikir kenapa orang Pantura (Indramayu - Cirebon) tega menciptakan lagu tersebut. Apa karena kondisi atau memang cari inspirasi yang dipengaruhi kondisi juga. entahlah. Tapi yang jelas buat saya lagu tersebut sangat menohok sebenarnya buat mereka-mereka yang suka berkelakuan seperti kucing garong. Saya ingin cerita kelakuan beberapa kepala dinas yang mirip dengan hewan tersebut.

Suatu waktu saya pernah ngobrol dengan beberapa temen saya yang dinas di satuan kerja yang menangani telekomunikasi dan jaringan informasi. Saya tanya gimana kondisi sekarang dengan kepala dinas yang baru, ngeunah teu gawe teh ayeuna ?.. Mereka menjawab "waduh mas - saya sampe pernah ke Jakarta buat urusan dinas pake ongkos sendiri, pulang dan pergi. Gak digantiin lagi. Ini juga saya ke Bappeda untuk pemeliharaan jaringan internet gak ada seperak-perak acan". Saya jawab emang kenapa gak duitnya, gak ada anggarannya ?. . Dia menjawab anggaran ada namun semua itu dikuasai oleh kepala dinas. Modus operandi yang dilakukan adalah membiayai dulu kegiatan dengan uang pribadi kepala dinas, beli barang yang murah baru setelah itu administrasi dibereskan. Kalo nanti uang cair maka semua harus disetorkan ke Kepala Dinas ntar dia yang ngebagiin ke anak buah (itu juga kalo dibagi). Saya hanya bisa memberikan semangat kesabaran, dan kalo sudah sampe batasnya saya ingatkan lagi supaya jangan diam..!.

Ini hanya satu contoh saja yang terjadi di sebuah satuan kerja, dan saya masih yakin modus-modus seperti itu terjadi pula di beberapa dinas lainnya. Tapi memang untuk dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat hal-hal seperti ini jarang disikapi karena masyarakat gak tahu sih di dalamnya. Beda dengan dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, kepala dinas biasanya lebih hati-hati.

Kamis, 06 September 2007

Pikadal dan PNS

Tahun 2008 Kota Cirebon akan mengadakan pesta hajat demokrasi lokal terbesar yaitu pemilihan Walikota secara langsung. Segala persiapan dilakukan tahun ini - tahun 2007, perangkat, dana, dan sebagainya. Kandidat segera bermunculan, saking banyaknya kadang bingung milih dan sepertinya semua orang ingin jadi Walikota. Dari sekian kandidat ternyata Pimpinan pemerintah incumbent tertarik mendaftar (E1, E2, dan E3). Walikota sudah jelas diusung oleh PDI P, tinggal Wakil Walikota dan Sekda saja yang belum ada kejelasan tetapi keduanya menyatakan ikut dalam pemilihan walikota Cirebon. Kandidat lainnya berasal dari berbagai macam golongan, ada artis, akuntan, anggota DPRD termasuk ketua dan wakilnya, ada ketua RW. Pokoke rame..

Buat saya yang kebetulan gak milih karena tinggal di Kabupaten, kondisi ini menunjukkan peningkatan pesat asas demokrasi dan keterbukaan, sayang saking pesatnya akhirnya jadi krisis kepemimpinan. Banyaknya orang yang mencalonkan menunjukkan tidak ada figur kuat yang dipercaya dan dipilih oleh masyarakat. Tetapi yang ingin saya bicarakan disini adalah kondisi aparat pemerintah saat pimpinannya ramai-ramai mencalonkan diri.

Aparat pemerintah ternyata belum atau sengaja tidak bisa netral sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dari persiapan yang dilakukan oleh para incumbent yang ternyata memanfaatkan para bawahannya. Sudah jadi rahasia umum bahwa camat dan lurah dimanfaatkan oleh E1 untuk menggalang suara, E2 belum ketahuan memanfaatkan siapa, dan E3 dianggap memanfaatkan momen PPK-IPM untuk menggalang suara pula. Diakui atau tidak PNS yang ada di Kota Cirebon dalam kondisi terpecah, ada yg terpaksa atau sukarela karena ada harapan, ada pula yang bertahan untuk bersikap netral. Konon katanya di wilayah "gedung putih" beredar isu kalo mau duduk di jabatan eselon III harus mau jadi tim sukses salahsatu pimpinan. Kondisi ini menyebabkan suasana kerja sudah tidak kondusif lagi. Saya yang kebetulan ada di Bappeda, yang notabene kantornya PPK-IPM, sudah dianggap pendukung E3. Contoh kasus adalah dalam pelaksanaan PPK-IPM yang mana lurah dan camat ditempatkan sebagai fasilitator masyarakat. Sampai sekarang sangat susah untuk mengatur mereka bahkan cenderung mereka yang mengatur kita dengan meminta percepatan pemberian stimulan PPK kepada masyarakat yang ada di wilayahnya untuk maksud kampanye terselubung. Begitupula dengan para kepala Dinas.

Yah begitulah kondisi kami yang ternyata sarat dengan kepentingan pribadi terselubung dan memang gak bisa mandiri, semuanya berpikiran "buat gue". Saya juga menyadari memang ketiga pimpinan itu atasan kita semua jadi susah kalo mau nolak perintah. Oleh karena itu Reformasi birokrasilah jawabannya....

PNS dan Korupsi

Korupsi sebagaimana disebutkan dalam Wikipedia Indonesia didefinisikan (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi sendiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi digambarkan dalam berbagai bentuk yang diantaranya dalam hal pengadaan barang dan jasa saja ada 10 bentuk termasuk memberi sumbangan ilegal. Saya sendiri setuju bahwa korupsi adalah penyakit akut bangsa ini yang sangat sulit dihilangkan, namun dalam tulisan ini akan disampaikan mengapa dan bagaimana korupsi bisa terjadi di kalangan PNS.

Citra Pegawai Negeri Sipil adalah identik dengan "korup", diakui atau tidak hal ini bisa dirasakan dimana-mana. Dan bentuk "hisap-menghisap darah" ini bukan hanya antara PNS dengan publik tetapi terjadi pula di dalam internal PNS sendiri. Sudah jadi rahasia umum bahwa pengurusan administrasi publik sejak dari lahir (akte kelahiran) hingga mati (akte kematian) diwarnai oleh sogok menyogok. Itu yang berkaitan dengan warga biasa. Yang berkaitan dengan pengusaha lebih banyak lagi. Saya pernah menanyakan kenapa tidak dilegalkan saja ongkos-ongkos tersebut, namun jawabannya adalah "semua itu terkait dengan masalah perut". Kalau dilegalkan maka duit yang masuk adalah ke kas daerah dan tidak masuk ke kantong pribadi. Saya tidak tahu apakah ini masalah kebutuhan perut atau memang karena "serakah". Memang masalah "perut" atau kesejahteraan PNS adalah salahsatu penyebab kenapa banyak PNS mencari tambahan penghasilan lainnya. Sebagai gambaran PNS yang baru masuk diberikan gaji (pokok + lain-lain) adalah sekitar 1,4 juta /bulan. Bagi PNS yang ada di daerah jumlah sebesar ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya tidak bisa membayangkan mereka yang ada di kota besar dengan standar hidup yang tinggi. Untuk saya aja sebagai PNS golongan III/C mendapat gaji dan tunjangan total sebesar 2,7 juta rupiah per bulan. Gambaran pengeluaran adalah 750 ribu untuk belanja makan harian, cicilan rumah 150 ribu, 400 ribu untuk belanja bulanan, ongkos transport / bensin per bulan sekitar 400 ribu, upah pembantu 275 ribu, listrik dan telepon sekitar 350 ribu, ongkos ke dokter sekitar 200 ribuan (antisipasi kalo ada anggota keluarga sakit), transport sekolah anak 175 ribu, sisa sekitar 100 ribuan untuk biaya lain-lain seperti beli beras dan kebutuhan gas/minyak tanah. Tidak cukup memang. Istri saya memang bekerja juga (PTT) dengan honor 600 ribu tetapi karena istri saya juga sekolah maka kadang duitnya habis juga untuk kebutuhan sekolah (fotokopi, dll). Untuk menambah penghasilan, saya bekerja juga sebagai tenaga teknis pada tim-tim pengerjaan swakelola yang dibentuk (dari proyek). Beberapa teman ada yang nyambi sebagai sales yang berjualan apa saja, ada juga yang nyambi jadi calo. Hal seperti itulah yang kadang memaksa beberapa teman saya memanfaatkan jabatan atau kekuasaan yang dimilikinya untuk sekedar menutupi kebutuhan hidup. Tetapi ada juga yang lebih dari itu.

Selain dari persoalan kebutuhan hidup, korupsi juga terjadi karena "tekanan" dari atasan ke bawahan. Modus yang terjadi biasanya adalah memotong anggaran proyek untuk "disetor" ke atasan (biasanya kepala dinas). Potongan berkisar antara 1 - 5 % tetapi ada juga yang lebih dari itu. Alasan kepala dinas yang sering disampaikan adalah "karena saya juga diminta oleh atasan saya untuk nyetor juga". Jadilah setoran berantai. Tetapi tidak semua kepada dinas / atasan berperilaku seperti itu. Adapula yang tidak meminta setoran dan meminta kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Sayang orang seperti ini sangat sedikit alias sangat jarang. Dan kalaupun ada ternyata diprotes juga oleh anak buah karena kepala dinas seperti itu biasanya kaku mengikuti aturan dan gak peduli ke anak buah kalo lebaran. Biasanya kalo lebaran kita mengumpulkan uang dari setiap proyek untuk dibagikan rata ke semua karyawan sebagai tambahan tunjangan hari raya. Jadilah serba salah....

Korupsi juga terjadi di internal PNS alias PNS memakan PNS lainnya. Semacam kanker gitulah. Ini biasa terjadi pada dinas yang menangani kepegawaian dan keuangan. Bentuk biasanya terkait dengan kenaikan pangkat / jabatan atau mutasi. Untuk keuangan bentuknya berupa setoran dari setiap proyek yang diajukan untuk segera dicairkan. Kecepatan setoran menentukan pula kecepatan pencairan anggaran.

Itulah memang gambaran "hisap menghisap" yang terjadi di PNS kita. Saya sendiri mengaku bahwa saya bukan orang yang bersih amat karena sistem yang ada menyebabkan orang jadi kecipratan semua. Saya kira hanya perubahan radikallah yang dapat memperbaiki itu semua.






Selasa, 04 September 2007

Tentang Kerjaan Saya

Saya pernah melihat sebuah tayangan di Metro TV beberapa waktu yang lalu yang memperlihatkan perbandingan antara pekerjaan PNS dan pegawai swasta (Indonesia Today kalo gak salah). Pada saat itu PNS yang dibandingkan adalah staf sebuah kantor / dinas di sebuah kabupaten di Propinsi Jawa Tengah, sementara pegawai swasta yang dibandingkan adalah pegawai bank. Pada tayangan itu diperlihatkan bahwa PNS kerjanya hanya duduk-duduk dan baca koran, rencana kerja tidak jelas, dan gaji yang tidak mencukupi sehingga dia harus buka warung di rumahnya untuk menambah penghasilan. Sementara pegawai swasta bekerja dengan tingkat stres yang tinggi, tenggat waktu pekerjaan yang telah diatur satu minggu sebelumnya, dan honor yang lumayan. Di akhir acara ada pembahasan tentang kinerja PNS / birokrasi dan salahsatu point penting yang disampaikan adalah sangat penting untuk melakukan reformasi birokrasi.

Saya agak kecewa dengan tayangan itu karena yang dibandingkan adalah staf yang kebetulan pekerjaannya tidak jelas juga. Mungkin stasiun tersebut harus melihat PNS yang ada pada level "middle" dengan tingkat bobot pekerjaan yang tinggi sementara honor sama saja - maksudnya saya gitu. Harus diakui memang dari seluruh PNS yang ada paling hanya 10 % saja yang bisa bekerja. Selebihnya ya seperti yang digambarkan tadi duduk-duduk atau baca koran. Mungkin sedikit gambaran tentang pekerjaan saya dapat membantu.

Saya diterima sebagai PNS di Kota Cirebon pada tahun 1997 dan langsung ditempatkan sebagai staf Bappeda Kota Cirebon. Saat ini saya telah bekerja hampir 10 tahun dan golongan saya adalah golongan IIIc. Pekerjaan yang saat ini sedang saya tangani adalah :
1. Kasubag Program dan Pelaporan Bappeda Kota Cirebon.
2. Sekretaris Tim Monev PPK - IPM Kota Cirebon.
3. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Kota Cirebon
4. Pejabat Penatausahaan Keuangan Bappeda Kota Cirebon.
5. Anggota beberapa tim teknis lainnya.......

Pekerjaan sebagai kasubag program dan pelaporan adalah pekerjaan utama saya. Saya harus menyusun rencana kerja bappeda meliputi rencana kerja tahunan dan rencana strategis bappeda (5 tahun). Selain itu saya juga harus melaporkan secara berkala tentang progress kegiatan-kegiatan yang ada di Bappeda. Karena bappeda adalah badan perencana pembangunan daerah maka saya juga harus mengkoordinir dinas-dinas dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah daerah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (musrenbang), selain itu juga rencana lima tahunan (renstra kota). Dalam proses penyusunan rencana ini yang sangat dibutuhkan adalah kemampuan analisis dan kemampuan menulis. Bahan memang diambil dari dinas-dinas tetapi sangat jarang ada dinas yang bisa menyusun rencana kerja-nya dengan baik. Ini yang menjadi hambatan.

Sekretaris Tim Monev PPK-IPM baru saya jalani setahun delapan bulan dan akan berakhir pada tahun 2007 ini. Tadinya saya membayangkan pekerjaan ini adalah pekerjaan sampingan yang tidak begitu menyita waktu sehingga pekerjaan utama saya tidak terabaikan. Tetapi kenyataannya pekerjaan ini adalah pekerjaan yang sangat menyita energi dan waktu. Program PPK-IPM adalah program yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga ketika ada permasalahan perlu penanganan yang segera. Berbeda dengan pekerjaan yang lingkupnya internal. Sebagai sekretaris tim, saya harus menyusun agenda kerja tim, membagi pekerjaan, menyusun laporan hasil monev, mendampingi ke lapangan dan menggantikan tugas anggota atau ketua tim jika berhalangan hadir. Akhirnya saya membagi kerja dalam satu hari, setengah jam kerja untuk pekerjaan bappeda dan setengahnya untuk pekerjaan PPK-IPM, kadang jika terpaksa hari libur pun saya kerja

Anggota tim anggaran pemerintah Kota Cirebon adalah tim yang merumuskan kebijakan anggaran dan menyusun rancangan anggaran dan belanja daerah untuk disetujui oleh DPRD. Saya masuk dalam tim teknis dalam arti saya merumuskan, mengetik, bikin bahan ekspose, ikut rapat, dan mengkoordinir dinas-dinas. Kerjaan ini dilaksanakan sekitar enam-empat bulan sebelum akhir tahun. Pekerjaan ini kadang sering bikin frustasi karena apa yang dibuat tidak pernah diterima baik oleh "yang terhormat" DPRD.

Pejabat Penatausahaan keuangan merupakan jabatan baru yang menurut saya aneh karena harus dirangkap dengan jabatan penyusun program dan pelaporan. Urusan perduitan lah.... ruwet. Tapi alhamdulillah saya dibantu oleh staf saya beberapa orang yang dulunya memang berkecimpung di urusan-urusan keuangan dinas.

Itulah sekelumit kerjaan saya..