Orang miskin dan anak terlantar dipelihara negara, begitu bunyi pasal 33 UUD 1945, kalau gak salah. Tapi rasanya disitu secara eksplisit, tidak ada penjelasan bahwa pengemis pun dipelihara oleh negara. Istilah dipelihara pun rasanya gak pas ya karena berkonotasi tidak dientaskan. Tapi dalam konteks ini saya ingin menceriterakan beberapa pengalaman terkait dengan para "pengemis" yang suka datang ke kantor saya.
Pengemis dalam istilah awam adalah orang miskin yang kemudian karena susah mencari pekerjaan akhirnya terpaksa meminta-minta kepada orang lain. Biasanya tampang mereka lusuh, ada di stopan-stopan, dan menengadahkan tangannya dengan berucap "pak.... kasian pak.....dst". Kalau dipikir sebenarnya mereka jujur, bahkan teramat sangat jujur karena tidak ada kalimat pembuka atau kalimat awal macem-macem langsung mereka minta duit. Tapi ada juga pengemis yang tampilannya rapi, kalimatnya cerdas, mengatasnamakan lembaga tertentu, atau tampilan sangar pake emblem, kalimatnya tajam bernada menyerang, dan ujung-ujungnya "kasian pak.....kasian pak....." alias minta sumbangan. Ada tiga kisah yang akan caya ceriterakan.
Kisah pertama terkait dengan pelaksanaan PPK-IPM.
Suatu saat saya dan beberapa teman tim monev kedatangan seseorang yang mengaku berasal dari sebuah LSM (entah waktu itu apa namanya). Dia mempertanyakan tentang hasil dari kegiatan Sapi Bunting yang intinya meragukan bahwa ada orang yang menjual sapi sedang bunting di RPH, dengan kata lain dia menuduh bahwa salahsatu kegiatan PPK-IPM adalah kegiatan bohong. Setelah saya jelaskan panjang lebar tentang kegiatan PPK-IPM, dia akhirnya menawarkan kerjasama bahwa dia mengaku punya lahan cukup luas di wilayah Kabupaten Cirebon yang dapat digunakan untuk kegiatan Sapi Bunting itu. Terakhir saya meminta dia untuk membuat desain proposal untuk kegiatan tersebut untuk kemudian diajukan pada pelaksanaan kegiatan PPK-IPM lanjutan dengan syarat proposal tsb harus dinilai terlebih dahulu. Dia menyanggupi satu minggu kemudian. Saya menunggu dan sekitar satu minggu kemudian dia kembali tapi tidak dengan membawa proposal tersebut, dia kemudian beralih akan membantu kegiatan budidaya melati dan menawarkan lahan sebesar 6 hektar di wilayah Majasem. Oke kata saya syaratnya tetap seperti dahulu yaitu ada proposal dan lahan akan ditinjau oleh SKPD terkait karena ada di wilayah Kota. Saya tunggu proposal tersebut gak juga datang dan akhirnya saya minta SKPD (Dinas Pertanian) untuk meninjau lahan yang ditawarkan. Ternyata lahan tersebut berstatus milik developer dan belum diserahkan ke Pemda, lagian si developer gak tahu kalo orang yang mengaku dari LSM tersebut akan menggunakan lahannya bagi kegiatan melati alias belon ijin. Weleh.....weleh.......
Tapi herannya orang itu gak kapok-kapok, sekali waktu datang lagi meminta laporan bulanan monev, saya berikan copinya dengan seijin pak ketua. Minta laporan tahunan saya berikan. Suatu saat dia membawa surat yang isi depannya gambar tengkorak dan menyampaikan bahwa lembaganya akan mengadukan ke kepolisian terkait dengan salahsatu kegiatan yang gak jalan hingga saaat itu. Saya terima laporannya dan saya sampaikan mari kita berdiskusi bersama dengan seluruh anggota tim monev, bukannya kita takut untuk dilaporakan tapi perlu ada kejelasan atas semua persoalan yang ada. Ditantang seperti itu dia diam saja. Beberapa hari kemudian dia datang kembali tapi dengan permohonan bantuan untuk ongkos transpor ke semarang, dalam rangka entah katanya sih ngebantuin PPK juga. Saya menolak dan meminta agar menyampaikannya ke pak ketua saja. Buat saya ujung-ujungnya duit sudah cukup mengindikasikan niatnya gak bener........
Kisah lainnya masih dalam kaitan PPK-IPM adalah tentang anggota masyarakat yang ternyata kita gak boleh percaya 100 persen kepada masyarakat. Apalagi jika masyarakat tsb ternyata aktif banget datang ke kantor nawarkan konsep, menanyakan kapan dana turun, dsb. Hal tersebut perlu dicurigai. Sebagai bukti adalah tentang seorang PKL penerima bantuan kegiatan PPK-IPM di salahsatu lokasi di Kota Cirebon. Awalnya sepertinya dia punya niat baik, menawarkan bantuan, memberikan konsep, dan membantu mengkoordinir teman-temannya. Saat itu sudah bulan ke sembilan dan dana bantuan belum juga turun. Beliau kemudian mengkoordinir teman-teman dan mendesak ketua satlak untuk segera mencairkan anggaran. Dua hari pas sebelum lebaran anggaran cair dengan keterpaksaan karena sebenarnya dana tersebut adalah dana insentif bagi penataan PKL. Jadi PKL memberikan konsep penataan dan sekaligus menjalankannya, setelah itu sebagai reward mereka diberi bantuan modal dengan harapan lama-lama gak jadi PKL lagi. Dana tersebut adalah dana bergulir. Pada bulan Desember saya dan tim monev diberi kabar bahwa ada kemacetan setoran perguliran modal di lokasi dimana orang tadi berada. Dan orang tersebut sedang dicari untuk diminta pertanggungjawabannya. Beberapa hari kemudian saya mendengar kabar orang tersebut ditangkap polisi karena suatu kasus terkait utang piutang juga. Dia kemudian divonis penjara 9 bulan. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2006. Kemarin bulan Oktober saya bertemu dengannya di gedung dewan dan dia menyampaikan bahwa dia "habis masantren" katanya selama 9 bulan di LP. Dia menyampaikan juga bahwa macetnya perguliran modal PKL bukan salah dia karena PKL-nya susah ditagih. Padahal dari data yang ada kami terima laporan bahwa uang modal bergulir digunakan habis untuk keluarga dia. Dia menyampaikan juga bahwa dia ingin mengundang pak sekda dalam rangka buka bersama, dan kegiatan PKL akan diaktifkan lagi. Dia juga sudah menemui salahsatu pimpinan DPRD untuk mendesak Satlak segera mencairkan bantuan bagi PKL yang tahun 2007. Dia juga mengancam akan mengerahkan massa jika permintaannya tidak dipenuhi. Saya bingung juga ini orang kayaknya kagak mempan dipenjara......
Kisah kedua terkait dengan salahsatu pimpinan Parpol.
Masih ada kaitannya dengan PPK-IPM. Suatu hari saya, pak ketua, dan teman saya kedatangan mantan anggota DPRD yang mengaku sekarang sebagai ketua Forum Cirebon Rempug (FCR). Beliau marah dan menanyakan kenapa kami tidak diundang dalam penyusunan Proposal PPK-IPM ?, kedua dia memprotes salahsatu kegiatan dalam PPK-IPM yaitu Pembinaan PKL karena sebagian besar anggotanya adalah orang luar Cirebon. Kami jelaskan bahwa kami mengakui atas keterbatasan kami akan lembaga-lembaga non pemerintah yang ada di luar sehingga kami menyampaikan permohonan maaf. Tetapi karena program ini terkait dengan Propinsi dan sudah berjalan maka saya menyampaikan bahwa kegiatan tidak bisa dibatalkan begitu saja dan akhirnya saya menyarankan agar FCR membuat proposal kegiatan untuk tahun berikutnya. Sang mantan anggota DPRD tersebut menyampaikan ide untuk memberdayakan para wanita penjual makanan baskom dengan memberikan bantuan modal. Oke kata saya tapi saya minta tertulis dan saya minta data-data wanita rawan ekonomi tersebut per kelurahan. Beliau menyanggupi dan menyampaikan datanya ada di anggota-anggota kami yang ada di kelurahan-kelurahan. Saya menunggu proposal ini, dan setelah lama ternyata gak muncul juga, akhirnya SKPD terkait membuat proposal kegiatan itu yang akhirnya ditolak juga oleh Propinsi.
Lama setelah itu gak ada kabarnya, sang Mantan Anggota DPRD muncul di koran dengan berita yang mengejutkan. Beliau terlibat penipuan SPM sebesar 6 milyar di Kabupaten Cirebon, dan diputuskan sebagai tersangka juga masuk bui. Saat itu beliau adalah salahsatu pimpinan parpol di Kota Cirebon. Herannya sebentar kemudian beliau sudah keluar dan wara-wiri di sekitar Balaikota dengan beberapa teman-temannya. Beliau sempat datang ke Kepala Bappeda dan berbincang-bincang. Dia menyampaikan bahwa kedatangan dia bukan minta duit tapi minta kambing buat syukuran abis keluar penjara. Dia mengaku difitnah dan sekarang dia sedang balas dendam dengan pak Kapolres yang telah memenjarakannya. Saya gak tahu kelanjutannya karena pak ketua tidak menyampaikan kelanjutan cerita apakah dipenuhi permintaannya atau tidak. Dari sini saya dapat mengambil kesimpulan ternyata penjara aja gak cukup untuk menghukum seseorang..........
Kisah ketiga terkait dengan salahsatu anggota Panggar dan sekretarisnya.
Dalam rangka penyusunan RAPBD baik untuk perubahan atau penyusunan awal tahun sudah lumrah dilakukan koordinasi antara tim anggaran eksekutif dan tim anggaran dari DPRD. RAPBD disusun berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran. Pada saat penyusunan perubahan yang lalu pihak eksekutif telah mengganggarkan penyusunan KUA dan PPA tersebut sebesar 30 juta an sebagai tambahan karena dana yang ada tidak mencukupi. Panitia anggaran DPRD menyetujui kegiatan tersebut masuk dalam perubahan tetapi dengan syarat setengahnya untuk anggota Panggar. Kita menyetujui sepanjang itu semua bisa dipertanggungjawabkan atau di SPJ kan. Kita sampaikan juga bahwa kita sebagai pihak penyelenggara kegiatan paling hanya bisa ngasih honor yang disesuaikan dengan standar yang ada yaitu paling 300 ribuan per orang. Beberapa hari sebelum penandatanganan seorang anggota panitia Anggaran DPRD dan sekretaris Dewan mendatangi teman saya yang notabene sebagai Pimpro kegiatan tersebut. Intinya mereka menyampaikan bagaimana kalau anggaran yang 30 jutaan itu dibagi dua. Untuk eksekutif 15 jutaan dan anggota panggar 15 jutaan juga. Teman saya bersikukuh bahwa tidak dapat dikeluarkan biaya yang tidak ada pertanggung jawabannya. Lagian sesuai dokumen anggaran yang ada bahwa panggar DPRD hanya menerima honor per orang 300 ribuan dipotong pajak. Ibu sekretaris dewan kemudian menelepon pak Sekda untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan ternyata jawabannya menyerahkan kembali kepada pimpro. Alias kalau sulit dipertanggungjawabkan jangan dikeluarkan itu uang. Terakhir anggota panggar tersebut dan bu sekretaris dewan ngeloyor pulang dengan tanpa hasil alias gigit jari. Maksud hati ingin uang segelondong dan tinggal eksekutif yang bikin SPJ-nya ternyata gak bisa. Bukan sekali dua kali kami menghadapi hal tersebut. Sering malah....